Tugas & Fungsi
Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota.
Urusan Wajib Kewenangan Daerah
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan
Penanggulangan masalah sosial
Pelayanan di bidang ketenagakerjaan
Fasilitasi pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan di bidang pertanahan
Kependudukan dan pencatatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
Pelayanan administrasi penanaman modal
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Urusan wajib lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) serta ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Hak Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Mengatur Urusan Sendiri
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya secara mandiri dan bertanggung jawab.
Memilih Pimpinan Daerah
Memilih pimpinan daerah melalui mekanisme demokratis yang transparan dan akuntabel.
Mengelola Aparatur Daerah
Mengelola aparatur daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Seluma ยท Provinsi Bengkulu