Alamat

Jl. Komp Perkatoran, Tematang Aur

Fax

(0736) 91234

Email

mc@selumakab.go.id

Pemerintah Kabupaten Seluma

Tugas & Fungsi

Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota.

Urusan Wajib Kewenangan Daerah

1

Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2

Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

4

Penyediaan sarana dan prasarana umum

5

Penanganan bidang kesehatan

6

Penyelenggaraan pendidikan

7

Penanggulangan masalah sosial

8

Pelayanan di bidang ketenagakerjaan

9

Fasilitasi pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah

10

Pengendalian lingkungan hidup

11

Pelayanan di bidang pertanahan

12

Kependudukan dan pencatatan sipil

13

Pelayanan administrasi umum pemerintahan

14

Pelayanan administrasi penanaman modal

15

Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

16

Urusan wajib lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) serta ayat (2) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Hak Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Mengatur Urusan Sendiri

Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Memilih Pimpinan Daerah

Memilih pimpinan daerah melalui mekanisme demokratis yang transparan dan akuntabel.

Mengelola Aparatur Daerah

Mengelola aparatur daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Pemerintah Kabupaten Seluma  ยท  Provinsi Bengkulu