Alamat

Jl. Komp Perkatoran, Tematang Aur

Fax

(0736) 91234

Email

mc@selumakab.go.id

Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto menghadiri rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap RPJMD Kabupaten Seluma Tahun 2025-2029, Rabu (6/8/2025) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma.
Rapat dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, S.H, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar, S.Sos dan diikuti oleh 22 anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dihadiri pula Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Wakil Bupati Seluma menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Seluma atas kerja keras dan perhatian serius dalam mencermati dokumen perencanaan ini. Segala masukan, kritik membangun, dan saran yang telah disampaikan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi dprd ini mencerminkan adanya keselarasan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Wabup.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2029 merupakan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun secara partisipatif, berdasarkan hasil analisis kondisi daerah, serta selaras dengan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Kami menyadari bahwa tantangan pembangunan ke depan tidaklah ringan. Namun dengan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat, kita optimis dapat menjawab tantangan tersebut dengan kerja nyata, integritas, dan semangat kebersamaan dan dengan telah disampaikannya pandangan akhir dari seluruh fraksi, kami berharap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Seluma tahun 2025-2029 ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi landasan sah dalam pelaksanaan pembangunan daerah secara terpadu dan terukur,” lanjut Wabup.