Alamat

Jl. Komp Perkatoran, Tematang Aur

Fax

(0736) 91234

Email

mc@selumakab.go.id

Bengkulu, Media Center Kabupaten Seluma – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Hendarsyah, S.IP., M.T., menghadiri kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Ballroom Mercure Bengkulu, Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual serta kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu dalam kegiatan usaha.
Mengusung tema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik/Lagu Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Bengkulu”, acara ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta dalam penggunaan karya musik di ruang publik yang bersifat komersial. Sasaran sosialisasi meliputi berbagai jenis usaha seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan kepada pelanggan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dr. Zulhairi, beserta jajaran, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta para pelaku usaha dari berbagai sektor di Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Dr. Zulhairi menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk pembayaran royalti musik dan lagu, merupakan wujud penghargaan terhadap karya para pencipta sekaligus bentuk ketaatan terhadap hukum,” ujarnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Hendarsyah menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai memberikan pemahaman penting bagi pelaku usaha.
“Kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun usaha yang taat hukum,” kata Hendarsyah.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang menghormati hak kekayaan intelektual dan mendukung perkembangan industri kreatif di Bengkulu.