Alamat

Jl. Komp Perkatoran, Tematang Aur

Fax

(0736) 91234

Email

mc@selumakab.go.id

Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Kunjungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam Rangka Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Persiapan Pemeriksaan Subtantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma oleh Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bupati Seluma Erwin Octavian yang diwakili Faisal, S.IP., M.Si. selaku Kabag Perekonomian dan SDA menerima kunjungan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ibu Suriyanti, S.H., M.H. pada hari Jumat (04/11/2022) di Ruang Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
Dalam pertemuan ini dilaksanakan diskusi terkait persiapan pemeriksaan subtantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma oleh Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Adapun beberapa hasil diskusi ini:
1. Jadwal Pemeriksaaan Subtantif IG Tenun Bumpak akan dilaksanakan pada tahun 2023 mengikuti antrian;
2. Bagian Perekonomian akan menggandeng ODP terkait dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Bumpak Seluma agar kegiatan pembuatan Tenun Bumpak Seluma kembali aktif;
3. Bagian Perekonomian dan SDA akan mengagendakan rapat bersama OPD terkait dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Bumpak Seluma; dan
4. Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma mendukung penuh agar Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berdasarkan beberapa poin tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma dalam hal ini diwakili oleh Kabag Perekonomian dan SDA, Faisal, S.IP., M.Si. berharap kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini dapat memberikan kemudahan dan kelancaran dalam mempersiapkan segala hal terkait pemeriksaan subtantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma nantinya.
Kemudian juga Tenun Bumpak Seluma dapat diakui secara hukum dan memiliki sertifikat indikasi geografis. Sehingga dengan demikian, Kabupaten Seluma memiliki produk ikonik yang legal dan dapat dipasarkan baik secara lokal, nasional ataupun global. Secara tidak langsung juga memberikan dampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatnya perekonomian masyarakat, khususnya pengrajin Tenun Bumpak Seluma.