Alamat

Jl. Komp Perkatoran, Tematang Aur

Fax

(0736) 91234

Email

mc@selumakab.go.id

Tais, Media Center Kabupaten Seluma – Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Bappeda Kabupaten Seluma, Kamis (25/6/2026).
Anggota BPD yang dilantik berasal dari empat desa di tiga kecamatan, yakni Desa Sido Luhur dan Desa Karang Anyar di Kecamatan Sukaraja, Desa Talang Alai di Kecamatan Air Periukan, serta Desa Rimbo Besar di Kecamatan Semidang Alas Maras.
Pelantikan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, serta para camat dari wilayah masing-masing desa.
Dalam sambutannya, Wabup Gustianto mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga sinergi dengan pemerintah desa, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa,” ujar Gustianto.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat hingga mengawasi jalannya pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh anggota BPD untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.